peraturan bupati gianyar - Biaya Pendidikan dan Pendidikan Lainnya Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10/Gianyar/17halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pendidikan dan Pendidikan Lainnya Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan, perlu diberikan kesempatan kepada Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengikuti pendidikan untuk meningkatkan kompetensi;
b. bahwa Peraturan Bupati Gianyar Nomor 153 Tahun 2015 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Daerah Dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 .
- 1. Ketentuan Umum;
2. Bantuan Pendidikan dan Pendidikan Lainnya ;
3. Persyaratan Administrasi;
4. Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar;
5. Besarnya Bantuan Pendidikan melalui Ijin Belajar;
6. Biaya Pendidikan Lainnya Bagii Pejabat Daerah;
7. Biaya Pendidikan Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil;
8. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Gianyar Nomor 153 Tahun 2015
- 17
|