Materi Pokok Terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Tugas dan Kewenangan Camat; IV. Pembiayaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; Vi. Penarikan Pelimpahan; VII. Pertanggungjawaban; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat