camat - kewenangan - pelimpahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2018/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang intinya disebutkan bahwa Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelengaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan; Bahwa selain tugas Camat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan. sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
- Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perbup Sumba Tengah No. 30 Tahun 2016; Perbup Sumba Tengah No. 35 Tahun 2016
- Materi Pokok Terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Tugas dan Kewenangan Camat; IV. Pembiayaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; Vi. Penarikan Pelimpahan; VII. Pertanggungjawaban; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- 8 Halaman
|