Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2020

Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap BBNKB Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.33/jdih.baliprov.go.id/4hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan