peraturan-gubernur-bali-pembebasan-pokok-dan/atau-penghapusan-sanksi-administrasi-berupa-bunga-dan-denda-terhadap-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-kedua-dan-selanjutnya
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2020/No.33/jdih.baliprov.go.id/4hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan kebijakan pembebasan pokok dan/atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat membebaskan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda, dan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
- pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap BBNKB Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- 4 halaman
|