RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD TAHUN 2020 NOMOR 6/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan objek dan tarif retribusi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3/E) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
- Ketentuan angka 3 dan angka 7 Pasal 1 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka 3a, angka 3b, angka 3c, angka 3d, dan angka 3e, serta angka 4 dihapus, dan ditambahkan 1 angka yakni angka 16; Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus; Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A; Ketentuan ayat (5) Pasal 11; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 diubah.
- TIDAK ADA
- 22 HALAMAN
|