Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2019

Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi; sub sistem online perekaman dan monitoring data transaksi; sub sistem online elektronik surat pemberitahuan pajak daerah; sub sistem online pembayaran dan penyetoran pajak; sub sistem online perbandingan data transaksi; sub sistem online perizinan terintegrasi dengan pajak; sub sistem online dashboard data transaksi; integrasi dashboard data transaksi ke dashboard monitoring di provinsi bali dengan sistem online; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.20/jdih.jembranakab.go.id/17hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan