Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran ; b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas ; dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat