Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana; IV. Ketentuan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; V. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; VI. Tiang, Papan Nama dan Tulisan; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat