Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 19 Tahun 2018

Tata Cara Penamaan Jalan, Gedung/ Bangunan dan Pemberian Nomor Gedung/ Bangunan Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana; IV. Ketentuan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; V. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; VI. Tiang, Papan Nama dan Tulisan; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penamaan Jalan, Gedung/ Bangunan dan Pemberian Nomor Gedung/ Bangunan Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
06 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan