GEMPABUMI-KONTINJENSI-RENCANA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2020/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Gempabumi Kabupaten Alor Tahun 2020-2022
ABSTRAK: |
- Bahwa Kabupaten Alor secara geologis, hidrologis dan demografis, merupakan daerah rawan bencana gempabumi, sehingga perlu dilakukan upaya strategis dalam rangka mengantisipasi risiko bencana, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi Bencana Gempa Bumi Kabupaten Alor Tahun 2020-2022.
- Dasar hukum perbup ini adalah: 1. UU No. 69 Tahun 1958; 2. UU No. 24 Tahun 2007; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 21 Tahun 2008; 5. PP No. 22 Tahun 2008; 6. PP No. 23 Tahun 2008; 7. PP No. 12 Tahun 2019; 8. Perpres No. 1 Tahun 2019; 9. Permendagri No. 13 Tahun 2006; 10. Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2012; 11. Perda Kab. Alor No. 17 Tahun 2008; 12. Perda Kab. Alor No. 8 Tahun 2016; 13. Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2019; 14. Perbup Alor No. 11 Tahun 2019.
- Perbup ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Sistematika Rencana Kontinjensi; IV. Jangka Waktu dan Aktivasi; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
- 8 halaman; 2 halaman penjelasan.
|