Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Tata Naskah Dinas; IV. Naskah Dinas; V. Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; VI. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; VII. Stempel; VIII. Kop Naskah Dinas; IX. Sampul Naskah Dinas; X. Map Naskah Dinas; XII. Perubahan dan Pencabutan; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat