Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2020

Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang ketentuan umum, fasilitasi pelindungan pura, fasilitasi pelindungan pratima, fasilitasi pelindungan simbol keagamaan, larangan dan sanáis, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.25/jdih.baliprov.go.id/19hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan