Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah sejumlah Rp 967.665.251.000,00 2. Belanja Daerah sejumlah Rp1.006.404.906.000,00 Surplus/(Defisit) (Rp 38.739.655.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan sejumlah Rp 38.739.655.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp 0,00 Pembiayaan Neto Rp 38.739.655.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat