Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Arah Program, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan; V. Kelompok Kerja Operasional PIK Remaja; VI. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat