Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019

CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KRETERIA CAGAR BUDAYA BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN BAB V PENEMUAN DAN PENCARIAN BAB VI PENDAFTARAN DAN PENETAPAN BAB VII PEMERINGKATAN BAB VIII PELESTARIAN BAB IX TIM AHLI BAB X KOMPENSASI DAN INSENTIF BAB XI TUGAS DAN WEWENANG BAB XII PENDANAAN BAB XIII PENGAWASAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan