Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Prinsip Dasar; IV. Etika Pegawai Negeri Sipil; V. Majelis Kode Etik; VI. Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; VII. Sanksi Pelanggaran Kode Etik; VIII. Rehabilitasi; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat