Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 355/KMK.03/2003

Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 Tahun 2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
355/KMK.03/2003
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2003
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 10 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan