1.Ketentuan Pasal 4 diubah; 2.Ketentuan Pasal 5 dihapus; 3.Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah; 4.Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 5.Ketentuan Pasal 28 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat