Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 27 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2020 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PNS diberikan gaji atau tunjangan ketiga belas Tahun Anggaran 2019; 2. PNS yang dimaksud termasuk PNS yang diberhentikan sementara dan CPNS tidak termasuk Pejabat NEgara tertentu yang meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPRD, dan PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2020 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan