ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020
tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau
Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan.
- 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151), scbagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 l ten tang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4884);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
tentang
Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupat:en
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat:, Kabupaten Teluk Bintuni dan
Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4245);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan at:au
Penghasilan Ketiga Beias Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah
Tahun Anggaran 2020.
- 1. PNS diberikan gaji atau tunjangan ketiga belas Tahun Anggaran 2019;
2. PNS yang dimaksud termasuk PNS yang diberhentikan sementara dan CPNS tidak termasuk Pejabat NEgara tertentu yang meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPRD, dan PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara
|