Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 47 Tahun 2018

Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VII PENGENDALIAN INTERNAL BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan