Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUMN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; ORGANISASI; TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat