Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 38 Tahun 2018

Tata Laksana Pelaporan Data Administrasi Kepegawaian Dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD,TUJUAN,DAN SASARAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BAB V PENGELOLA SIMPEG BAB VI TUGAS PENGELOLA SIMPEG BAB VII MEKANISME PELAKSANAAN SIMPEG BAB VIII KERAHASIAAN DATA KEPEGAWAIAN BAB IX SARANA DAN PRASARANA BAB X APLIKASI LAYANAN KEPEGAWAIAN YANG TERINTEGRASI DENGAN SIMPEG BAB XIII PEMBIAYAAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Laksana Pelaporan Data Administrasi Kepegawaian Dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan