Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020

Penetapan Program dan Kegiatan yang Belum Diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penertapan Program dan Kegiatan Yang Belum Diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Program dan Kegiatan yang Belum Diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 2, TBD.2020, LL SETDA KAB. KEP. ARU : 8 HAL
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan