Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, hak anak, kewajiban dan tanggung jawab yang meliputi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang tua, keluarga, dan masyarakat, dan tanggung jawab dunia usaha, selain itu juga diatur mengenai forum anak daerah, KPAD, dan PD penyelenggara perlindungan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat