- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, nama dan tempat kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan perumda air minum, kegiatan usaha, modal, organ, KPN, Dewan Pengawas dan Direksi yang meliputi antara lain tugas, wewenang dan kewajiban, Kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, rencana bisnis, anggaran dan standar operasional prosedur, kerja sana dan pengadaan barang dan jasa, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, ketentuan tentang tarif, pemeriksaan, dan pembubaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat