Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2020

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pengaturan tata kelola SPBE yaitu: a. mewujudkan pengelolaan SPBE berbasis Rencana Induk SPBE; b. mewujudkan keselarasan antara pengelolaan SPBE di Dinas dan Perangkat Daerah; dan c. mewujudkan sinkronisasi dan integrasi pengelolaan SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/22
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan