ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mendukung pelaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan agar
perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan nyata
serta memenuhi kaidah pengelolaan keuangan
daerah, maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor
32 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan
Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga dan/atau Dewan Kerajinan Nasional
Daerah, serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Tahun Anggaran 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 32 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
dan/atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah, serta
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran
2018;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaiannya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor
1);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 32 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan/atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah, serta
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran
2018 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 32);
- STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DAN/ATAU DEWAN
KERAJINAN NASIONAL DAERAH, SERTA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2018
|