Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/ No.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
    Perubahan Keempat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan