Mengubah : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dan angka 19, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 angka yakni angka 11a; 2. Ketentuan Pasal 11; 3. Ketentuan Pasal 12; 4. Ketentuan Pasal 14; 5. Ketentuan Pasal 15; 6. Ketentuan Pasal 16; 7. Ketentuan Pasal 17; 8. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17a; 9. Ketentuan Pasal 18; 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat