Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2019

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD Air Limbah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD. No. 2019/0192.c, LL Kab SBB : 9 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan