TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH AIR LIMBAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. No. 2019/0192.c, LL Kab SBB : 9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD Air Limbah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
|