Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BN.2013/No.1584, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 81 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat
Mencabut :
  1. Permenhub No. 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan