Perwali ini mengatur perubahan ketentuan Pasal 6, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 7a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat