Mengubah : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dan ayat (8) 3. Ketentuan Pasal 3ayat (2) dan ayat (3)d
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat