Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yaitu tentang pemberian TPP karena PNS yang diberhentikan dari jabatan struktural karena perampingan organisasi, pemberian TPP kepada PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Pelaksana Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Semarang,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat