Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas Dan Fungsi; 5. Tata Kerja; 6. Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 7
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Cilegon No. 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata kerja Inspektorat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan