ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bermutu dan berkualitas, diperlukan pedoman bagi seluruh pelaksana layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih bermutu dan berkualitas, maka perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/ SK/III/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/ MENKES/SK/VI/2002, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/ MENKES/PER/IV/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/ SK/II/2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum, tugas Dewan Pengawas, pemberhentian Dewan Pengawas, keanggotaan Dewan Pengawas, susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro dan Satuan Pengawas Internal.
|