Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 13 Tahun 2020

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat IV Bab dan 86 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 3) Bab II Tugas Pokok dan Fungsi (Pasal 4-Pasal 81); Bab III Hubungan Kerja (Pasal 82-Pasal 84); Bab IV Ketentuan Penutup (Pasal 85-Pasal 86).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan