Peraturan bupati ini memuat IV Bab dan 86 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 3) Bab II Tugas Pokok dan Fungsi (Pasal 4-Pasal 81); Bab III Hubungan Kerja (Pasal 82-Pasal 84); Bab IV Ketentuan Penutup (Pasal 85-Pasal 86).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat