mengatur tentang ketentuan umum, arsip dan prensip, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penandatanganan, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta, stempel/cap dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, benut dan susunan naskah dinas, perubahan, pencabutan dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat