Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang ketentuan umum, arsip dan prensip, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penandatanganan, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta, stempel/cap dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, benut dan susunan naskah dinas, perubahan, pencabutan dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.6/jdih.baliprov.go.id/35hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan