Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumbangan Pihak Ketiga, Ketentuan Persetujuan dan Pengesahan, Ketentuan Pengelolaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat