Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2020

Penghasilan Tetap Bagi Kepala Kampung Dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial Bagi Perangkat Pemerintah Kampung Di Kabupaten Kaimana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Tunjangan Jaminan Sosial Perangkat Pemerintahan Kampung. Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Kampung Dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial Bagi Perangkat Pemerintah Kampung Di Kabupaten Kaimana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan