Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN BAB III PENGANGGARAN DALAM APBD BAB IV PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN BAB V VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAB VI PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN BAB VII PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN BAB VIII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan