Peraturan Bupati ini memuat XVI Bab, 38 Pasal, dan 22 Halaman. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 3); Bab II Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Desa (Pasal 4-Pasal 5); Bab III Ruang Lingkup Pengadaan (Pasal 6-Pasal 8); Bab IV Para Pihak (Pasal 9-Pasal 14); Bab V Perencanaan Pengadaan (Pasal 15-Pasal 16); Bab VI Persiapan Pengadaan (Pasal 17-Pasal 18); Bab VII Pelaksanaan Pengadaan (Pasal 19-Pasal 27); Bab VIII Pembayaran Prestasi Kerja (Pasal 28); Bab IX Keadaan Kahar (Pasal 29); Bab X Pemutusan Surat Perjanjian (Pasal 30); Bab XI Sanksi (Pasal 31); Bab XII Penyelesaian Perselisihan (Pasal 32); Bab XIII Pelaporan dan Serah Terima (Pasal 33); Bab XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik (Pasal 34-Pasal 36); Bab XV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 37); Bab XVI Penutup (Pasal 38-Pasal 39). Maksud diberlakukannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pengaturan bagi pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa. Tujuan diberlakukannya peraturan ini adalah agar Pengadaan dilakukan sesua dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat