Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 34 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan Dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ppkd) Dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan rekonsiliasi pendapatan dan belanja antara entitas akuntansi PPKD dan entitas akuntansi SKPD dengan BUD Pemerintah Kab. Keerom dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rekonsiliasi PPKD dengan BUD, rekonsiliasi SKPD dengan BUD, sanksi. Terdapat enam lampiran yang tidak terpisahkan pada peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan Dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ppkd) Dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
19 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD. 2017/ NO. 76
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan