Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan rekonsiliasi pendapatan dan belanja antara entitas akuntansi PPKD dan entitas akuntansi SKPD dengan BUD Pemerintah Kab. Keerom dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rekonsiliasi PPKD dengan BUD, rekonsiliasi SKPD dengan BUD, sanksi. Terdapat enam lampiran yang tidak terpisahkan pada peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat