Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup belanja tidak terduga, penggunaan, dasar pengeluaran, penganggaran, tata cara penggunanaan, pertanggungjawaban,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat