Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 13 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup belanja tidak terduga, penggunaan, dasar pengeluaran, penganggaran, tata cara penggunanaan, pertanggungjawaban,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
22 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/NO. 56
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan