Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 37 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 37
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan