1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Jumlah Desa; 4. Penetapan Rincian dana Desa; 5. Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; 6. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 7. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 8.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat