Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
04 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2020
Tanggal Berlaku
04 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan