Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2019

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip Dan Ruang lingkup Dana Desa, Asas Alokasi Dana Desa, Perhitungan dan Besaran Alokasi Dana Desa, Pengajuan Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa, Pelaporan Kegiatan Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan