Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 17 Tahun 2015

Komunitas Intelijen Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan komunitas intelijen daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, hubungan kerja, pelaporan, dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komunitas Intelijen Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
05 November 2015
Tanggal Pengundangan
06 November 2015
Tanggal Berlaku
05 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan