Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang hak dan kewajiban, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pembinaan dan pengembangan, pengelolaan cabang olahraga, kelembagaan, penghargaan atlet berprestasi, partisipasi dan dukungan penyelenggaraan keolahragaan daerah, pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana olahraga, dan penggunaan prasarana dan sarana olahraga milik daerah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat