Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 31 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.2020/NO. 31, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 12 HAL
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan