Peraturan bupati ini memuat XV Bab, dan 25 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pilar Penurunan Stunting; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Sasaran dan Kegiatan; Bab V Pendekatan; Bab VI Kebijakan; Bab VII Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Bab VIII Penelitian dan Pengembangan; Bab IX Pelimpahan Wewenang dan Tanggungjawab; Bab X Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Bab XI Peran Serta Masyarakat; Bab XII Pencatatan dan Pelaporan; Bab XIII Penghargaan; Bab XIV Pendanaan; Bab XV Ketentuan Penutup. Gerakan MASGIBUR Dua bertujuan untuk mengoptimalkan peran Perangkat Daerah dan ONP dalam; a. keterpaduan pelaksanaan program atau kegiatan untuk percepatan penurunan stunting; b. meningkatkan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat